Satujuang- Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar selama 5 jam.

Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas (Rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar periode 2021-2022 senilai Rp 490 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar yang resmi mundur sejak 4 November 2023 ini, terlihat datang ke Kantor Kejari Blitar di Jl.Sudanco Supriadi, Kota Blitar sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (8/11/23).

Setelah melapor ke bagian penerima tamu, beberapa menit kemudian masuk menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar.

Pemeriksaan dilakukan 5 jam hingga sekitar pukul 14.30 WIB, Rahmat terlihat keluar dari ruangan Pidsus menuju mobilnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan oleh kejaksaan ini, pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini tidak mau berkomentar banyak.

“Maaf saya capek setelah diperiksa dari pagi sampai sore, silahkan langsung tanya ke penyelidik saja ya,” jawabnya sambil masuk ke mobil.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Rahmat Santoso, mengatakan penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen-dokumen.

“Menindaklanjuti surat perintah penyelidikan, terkait laporan masyarakat maka hari ini meminta keterangan dari beberapa pihak,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, penyelidikan ini terkait dugaan pelanggaran pidana, yakni ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati oleh yang bersangkutan yaitu Wabup Blitar.

Apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau korupsi, Agung menuturkan, nanti akan diketahui dari kesimpulan tim penyelidik.

Untuk kali ini lanjut Agung, yang dimintai keterangan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso dan 2 orang mantan Kabag Umum Setda Pemkab Blitar tahun 2021 dan 2022.

“Saat ini sedang dimintai keterangan, belum selesai,” lanjutnya

Kata Agung, Rahmat Santoso dicecar 24 pertanyaan, namun dirinya menolak untuk menjelaskan.

Disinggung mengenai Bupati Blitar, Rini Syarifah apakah juga akan diperiksa terkait kasus ini. Agung mengaku masih belum menjadwalkan, karena Rini masih aktif menjabat dan memerlukan ijin.

“Jadi belum tahu waktu dan belum dijadwalkan,” pungkasnya.

Dari pantauan selama pemeriksaan di Kejari Blitar, memang sekitar jam 13.00 Wib, mantan Kabag Umum Setda Pemkab Blitar tahun 2021, Agus Zaenal yang kini menjabat Camat Wates juga datang ke Kejari Blitar.

Saat penyelidikan Rahmat Santoso berlangsung di Kejari, puluhan massa dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar juga melakukan aksi demo di depan gerbang sebelah barat.

Koordinator GPI Blitar, Jaka Prasetya menyampaikan aksi ini bentuk dukungan pada Kejari Blitar, yang mulai mengusut dugaan korupsi anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar.

“Sekaligus mengawal, agar dugaan korupsi ini diusut tuntas,” kata Jaka dalak keterangannya.

Seperti diketahui kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar ini mencuat setelah terungkap Pemkab Blitar melalui Bagian Umum mengeluarkan anggaran Rp 490 juta selama 20 bulan.

Yaitu sejak Mei 2021-Desember 2022 menyewa rumah milik Bupati Blitar, Rini Syarifah yang berada di Jl.Rinjani No 1 Kota Blitar untuk menjadi rumah dinas Wabup Blitar.

Padahal sejak menjabat Pebruari 2021, Wabup Rahmat tidak pernah menempati rumah dinas tersebut. Namun, tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) sampai Mei 2023.

Kemudian Rahmat Santoso pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar di Jl.Merdeka, Kota Blitar hingga mengunduran diri pada Agustus 2023 lalu. (Herlina)