Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Pemkot Tegal

Pemkot Tegal Apresiasi Public Hearing Raperda Inisiatif Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

badge-check


Pemkot Tegal Apresiasi Public Hearing Raperda Inisiatif Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Perbesar

Satujuang- Pemkot Tegal apresiasi public hearing DPRD terkait Raperda inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Apresiasi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Cucuk Daryanto dalam Public Hearing Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Ruang Adipura Balai , Rabu (8/11) siang.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pansus VI DPRD dan Tim Asistensi Pembahasan Raperda,” sampai Cucuk Daryanto.

Cucuk menuturkan, memeluk suatu agama adalah hak bagi setiap individu, bahkan hak itu tidak boleh dipaksakan maupun dikurangi dalam keadaan apapun.

Karena itu, tiap-tiap individu bisa saja memeluk suatu agama yang berbeda dengan agama yang dipeluk oleh individu lainnya.

Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini untuk mewujudkan tujuan kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia,” imbuhnya.

“Berdasarkan keragaman beragama di , perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleran dan tanpa diskriminasi,” paparnya.

Untuk menunjang itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur secara lebih spesifik dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan kerukunan umat beragama di .

Disisi lain, Ketua DPRD , Kusnendro menyebut bahwa baru di DPRD periode 2019-2024 lahir yang namanya Perda Inisiatif.

Trending di Pemkot Tegal