Satujuang- Pemkot Tegal apresiasi public hearing DPRD Kota Tegal terkait Raperda inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Apresiasi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Cucuk Daryanto dalam Public Hearing Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Ruang Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (8/11) siang.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pansus VI DPRD dan Tim Asistensi Pembahasan Raperda,” sampai Cucuk Daryanto.
Cucuk menuturkan, memeluk suatu agama adalah hak bagi setiap individu, bahkan hak itu tidak boleh dipaksakan maupun dikurangi dalam keadaan apapun.
Karena itu, tiap-tiap individu bisa saja memeluk suatu agama yang berbeda dengan agama yang dipeluk oleh individu lainnya.
Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini untuk mewujudkan tujuan kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia,” imbuhnya.
“Berdasarkan data keragaman beragama di Kota Tegal, perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleran dan tanpa diskriminasi,” paparnya.
Untuk menunjang itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur secara lebih spesifik dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyebut bahwa baru di DPRD Kota Tegal periode 2019-2024 lahir yang namanya Perda Inisiatif.