Satujuang- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok.
Perlindungan ini mencakup korban, saksi, dan pelapor melalui program pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, dan rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa dari 11 orang yang dilindungi, terdapat dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban), dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban dan perlunya dukungan bagi saksi yang berperan dalam proses pengungkapan kasus ini.
Perlindungan ini disetujui berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 17 September 2024.
Antonius menyebutkan bahwa delapan saksi menerima program pemenuhan hak prosedural, dengan dua di antaranya juga mendapatkan rehabilitasi psikologis.
Sementara itu, kedua korban mendapatkan fasilitas restitusi, dan pelapor juga menerima perlindungan hak prosedural.
Antonius menegaskan perlunya penguatan pengawasan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari kekerasan, mengingat masa perkembangan mereka yang krusial.
LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok, dan RS Mitra Keluarga Depok untuk menghimpun informasi dan menilai kebutuhan para terlindung.
Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung, dan LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan saksi agar keadilan dapat ditegakkan.