Lebong Kapolres Lebong Polda Bengkulu, S.IK, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tebas kepala korban hingga putus di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim dan Anggota Humas menerangkan pelaku inisial AS alias Ag (21) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Hermansyah (55) Warga desa setempat pada Jumat (22/4/22) lalu.
Motifnya karena kesal korban tidak mengakui melakukan pencurian terhadap HP pelaku, sehingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya, tambah Kapolres, Kamis (28/4).
Diceritakan, korban saat itu dibacok menggunakan parang sebanyak enam kali dan mengenai bagian leher hingga mengakibatkan kepala korban terputus.
Aksi sadis pelaku sempat diketahui seorang saksi juga warga desa setempat, yang kemudian menegur hingga dikejar oleh pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diancam melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, pungkas Kapolres. (Tb)