Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

Ini Motif Pelaku Tebas Kepala Korban Hingga Putus

badge-check


Kapolres Lebong AKBP Awilzan memimpin langsung konferensi pers. Perbesar

Kapolres Lebong AKBP Awilzan memimpin langsung konferensi pers.

 Kapolres  Polda , S.IK, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus  tebas kepala korban hingga putus di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim dan Anggota Humas menerangkan pelaku inisial AS alias Ag (21) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku mengakui telah melakukan  terhadap korban Hermansyah (55) Warga desa setempat pada Jumat (22/4/22) lalu.

Motifnya karena kesal korban tidak mengakui melakukan  terhadap HP pelaku, sehingga pelaku melakukan  menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya, tambah Kapolres, Kamis (28/4).

Diceritakan, korban saat itu dibacok menggunakan parang sebanyak enam kali dan mengenai bagian leher hingga mengakibatkan kepala korban terputus.

Aksi sadis pelaku sempat diketahui seorang saksi juga warga desa setempat, yang kemudian menegur hingga dikejar oleh pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diancam melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, pungkas Kapolres. (Tb)

Trending di Hukum