Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

SJ News

Lakukan Penataan Lahan, PT.Evertech Internasional Group Diduga Belum Miliki Izin

badge-check


Suasana di lokasi penataan lahan Perbesar

Suasana di lokasi penataan lahan

Brebes– Lahan yang ditujukan untuk pabrik PT.Evertech Internasional Group di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari diduga belum memiliki izin lengkap.

Hal ini terungkap dari Kepala Desa (Kades) setempat yang mengakui belum menerima informasi ataupun sosialisasi terkait pembangunan pabrik.

“Di desa kami, terdapat aktivitas penataan lahan, satu untuk pendirian rumah sakit, namun dua lainnya belum diketahui,” ujar Kades Losari Lor, Nurohman, Kamis (21/6/23) di kantornya.

Dijelaskan Kades, pihaknya mengetahui tentang pendirian rumah sakit karena pihak terkait telah menyampaikan dan mensosialisasikannya kepada warga.

Namun, untuk penataan lahan yang dikatakan untuk pabrik, pihak desa tidak mengetahui tujuannya meskipun saat ini sedang dalam tahap pengurugan.

“Kami tidak tahu tujuan dari penataan lahan tersebut karena belum ada sosialisasi,” ungkap Kades.

Kades berharap, bahwa siapapun dan apapun yang melakukan aktivitas harus mematuhi regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan.

Pemerintah Daerah Brebes, melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni saat melakukan inspeksi, memberikan penegasan beberapa waktu lalu.

“Bahwa pendirian pabrik sudah diatur dalam regulasi. Dimana beberapa tahapan harus dilengkapi untuk melakukan aktivitas pembangunan,” ujar Afroni.

Sementara itu, Leo Nardi, ketua LSM Indonesia Berantas Korupsi (IBK), dalam tanggapannya terhadap persoalan ini, menyebut bahwa PT tersebut belum melakukan sosialisasi dan belum memiliki izin.

Menurutnya hal itu sudah jelas diatur dalam peraturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Pertanahan (UUPPLH).

“Yaitu pada Pasal 76 ayat 1 dan 2, Pasal 79, serta Pasal 80 ayat 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 hingga Pasal 119, dan ini jelas merupakan pelanggaran administrasi,” pungkas Leo.(nt/Ags)

Trending di SJ News