Kaur, Satujuang.com – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur tentang Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan paripurna ini dikarenakan banyak anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak hadir, sehingga tidak memenuhi syarat atau tidak kuorum.
“Ditundanya paripurna karena anggota DPRD Kaur yang hadir belum memenuhi syarat dalam sidang paripurna. Sehingga sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati tentang RPJPD 2024-2025 ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Waka II, Alpensyah.
Dikatakannya, untuk jadwal paripurna seharusnya pukul 10.00 WIB. Karena sudah pukul 12.00 WIB, anggota DPRD baru tiba 9 orang, maka sidang paripurna di batalkan atau ditunda.
Kejadian sangat disayangkan, tetapi mau bagaimana kalau memang anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat.
Lanjutnya, 25 anggota DPRD Kaur memang sebagian ada yang masih dinas luar (DL), tetapi tidak semuanya. Untuk itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD senantiasa memperhatikan jadwal yang telah ada.
Terpisah, Sekda Kaur dari Drs Ersan Syahfiri MM mengatakan, penundaan sidang paripurna karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat sangat disayangkan.
Harapannya, hal yang serupa tidak terulang kembali. Sehingga tahapan pembangunan yang ada di Kabupaten Kaur bisa terealisasi dengan baik.
Muncul pertanyaan mengapa anggota DPRD Kabupaten Kaur banyak tidak hadir dalam rapat, apakah pemberitahuan tidak di sampaikan atau memang karena enggan hadir dalam persidangan. (Tas)











