Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Selesaikan Pakai Hukum Adat

badge-check


Gubernur papua, Lukas Enembe Perbesar

Gubernur papua, Lukas Enembe

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penanganan korupsi.

“Penasihat hukum mestinya paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/10/22).

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur papua itu menggunakan hukum adat.

KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.

Namun, kata Ali, untuk kejahatan seperti korupsi hukum acara formil maupun materiil menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga memberikan sanksi moral atau adat, hal itu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Ali.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

“Kami khawatir ‘statement’ yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” ucap Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua.

Penetapan Lukas tersebut melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat pada Sabtu (8/10) lalu.

Sehingga, menurut Aloysius, sebagai kepala suku besar, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat. (danis/red)

Trending di Hukum