Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penanganan korupsi.
“Penasihat hukum mestinya paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/10/22).
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur papua itu menggunakan hukum adat.
KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.
Namun, kata Ali, untuk kejahatan seperti korupsi hukum acara formil maupun materiil menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Perihal apabila hukum adat kemudian juga memberikan sanksi moral atau adat, hal itu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Ali.
KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.
“Kami khawatir ‘statement’ yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” ucap Ali.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua.
Penetapan Lukas tersebut melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat pada Sabtu (8/10) lalu.
Sehingga, menurut Aloysius, sebagai kepala suku besar, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat. (danis/red)