Penulis: Pradikta Andi Alvat
Satujuang– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam fase pasca reformasi didesain untuk memiliki independensi struktural, dengan pemisahan secara kelembagaan dengan TNI.
Independensi Polri merupakan pondasi dasar bagi transformasi Polri sebagai garda utama untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas sosial-politik.
Akan tetapi, independensi struktural Polri yang dioperasionalisasi di alam demokrasi terlihat dalam praktikalnya melahirkan beberapa problema kontemporer yang kontraproduktif dengan semangat reformasi Polri.
Polri masih jauh panggang dari api atau masih jauh dari kata optimal meskipun telah ada perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan tiga tugas utama Polri: melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum.
Ketiga tugas utama Polri tersebut dalam realitasnya melahirkan beberapa problema-problema derivatif sebagai berikut.
Pertama, tingkat kepercayaan publik rendah
Polri merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling rendah diantara institusi penegak hukum lainnya. Secara das sollen, Polri adalah lembaga penegak hukum yang paling dekat dengan rakyat, berhubungan langsung dengan rakyat, sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri idealnya haruslah tinggi.
Akan tetapi, yang terjadi malah sebaliknya. Realitas tersebut cukup untuk merefleksikan bahwa Polri masih belum dipercaya oleh masyarakat, dalam arti Polri gagal menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.