Satujuang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tahapan Pemilu 2024 yang akan bersamaan dengan Pilkada 2024.
KPU berharap persetujuan tahapan Pemilu 2024 dapat dipercepat, hal ini disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Senin (6/9/21).
Dikatakannya, pemilihan tanggal tersebut karena mempertimbangkan waktu untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu.
“Ini pertama kali pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU pemilihan UU 10/2016,” kata Ilham Saputra.
“Kemudian memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan,” imbuhnya.
Ilham menjelaskan, tim yang sudah dibentuk menyepakati yaitu tahapan 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, sebagai berikut:
- Verifikasi kepengurusan parpol penelitian dan perbaikan itu 30 hari,
- Durasi verifikasi faktual parpol provinsi, kabupaten, kota, selama 53 hari,
- Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari,
- Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari,
- Kampanye 120 hari,
- Masa kerja PPK, PPS, untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada,
- Durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari,
- Durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.
Dijelaskan, tahapan Pemilu 2024 ini belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya kesepakatan akan diambil pada rapat kerja DPR RI 16 September nanti. (Dt)











