Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Politik

KPU Tetapkan Kampanye Pilkada 2024 di Media Sosial, Ini Aturannya 

badge-check


Pilkada 2024 (Ilustrasi) Perbesar

Pilkada 2024 (Ilustrasi)

Satujuang- Kampanye pemilihan () 2024 merupakan alat penting untuk mempromosikan pasangan calon, membantu masyarakat dalam menentukan pilihan saat pemungutan suara.

Salah satu cara kampanye yang semakin populer adalah melalui , yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024.

, sebagai platform interaktif berbasis internet, memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berdiskusi, dan berbagi informasi.

Dalam konteks 2024, berikut adalah aturan penting terkait kampanye di :

1. Kampanye di hanya boleh dilakukan selama masa kampanye yang ditetapkan.

2. Pasangan calon dapat membuat maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.

3. Semua akun harus didaftarkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota.

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan dan ditembuskan kepada serta kepolisian setempat.

5. Sebelum masa tenang, politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi mereka.

Jadwal kampanye untuk 2024 adalah sebagai berikut: pelaksanaan kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilakukan antara 27 November hingga 16 Desember 2024.

Penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi kepada .

Trending di Politik