Satujuang- Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 merupakan alat penting untuk mempromosikan pasangan calon, membantu masyarakat dalam menentukan pilihan saat pemungutan suara.
Salah satu cara kampanye yang semakin populer adalah melalui media sosial, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024.
Media sosial, sebagai platform interaktif berbasis internet, memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berdiskusi, dan berbagi informasi.
Dalam konteks Pilkada 2024, berikut adalah aturan penting terkait kampanye di media sosial:
1. Kampanye di media sosial hanya boleh dilakukan selama masa kampanye yang ditetapkan.
2. Pasangan calon dapat membuat maksimal 20 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi.
3. Semua akun media sosial harus didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Pendaftaran dilakukan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu serta kepolisian setempat.
5. Sebelum masa tenang, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial mereka.
Jadwal kampanye untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: pelaksanaan kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilakukan antara 27 November hingga 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi kepada KPU.