Bengkulu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membuka secara resmi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024.
“Pendaftaran Bacaleg DPRD, DPR RI dan DPD RI sudah dibuka mulai hari ini 1 Mei hingga 14 Mei mendatang,” kataKetua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Senin (1/5/23).
KPU akan melayani pendaftaran mulai hari ini pukul 08.00-16.00 WIB tetapi pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 malam.
Dikatakan Irwan, proses pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen Bacaleg melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
Kemudian masing-masing calon yang diusulkan partai politik, akan menjalani beberapa persyaratan di antaranya tes psikologi, kejiwaan dan kesehatan serta terbebas dari Narkoba.
“Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” terang Irwan.
Setelah verifikasi administrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. (red)
Komentar