Jayapura – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saa sedang di rumah makan di daerah Kotaraja, Selasa (10/1/23).
Penangkapan itu membuat situasi di sekitar Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja sempat ricuh. Namun, situasi cenderung kondusif.
Namun, aktivitas masyarakat kota Sentani, khususnya di seputar Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura sempat lumpuh akibat bentrok antarwarga dan kepolisian pasca-penangkapan Lukas Enembe.
Arus lalu lintas dan kegiatan ekonomi di area tersebut juga lumpuh karena aparat membubarkan paksa masa yang melakukan protes terhadap penangkapan
Hingga kini aparat keamanan masih terus berjaga di sekitar Kota Sentani dan Bandar Udara Sentani.
Salah satu warga Kota Sentani, Tina mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan diri di rumah milik salah satu tokoh adat Sentani.
“Dalam perjalanan menuju bandara kami melihat pergerakan massa menuju Bandara Sentani dengan membawa alat tajam sehingga kami langsung mengamankan diri di rumah tokoh adat Sentani,” ujarnya.
Sementara itu, perasaan takut juga dialami warga Kota Sentani yang lain Cony mengatakan dirinya harus melawan rasa takut karena melihat langsung kejadian yang terjadi di depan Bandar Udara Sentani.
“Kami harap situasi ini segera membaik dan tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Enembe ditangkap lalu diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Kemudian gubernur Papua itu langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Manado dengan menggunakan pesawat carter.
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
Sementara itu, Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan pesawatnya disewa, namun tidak diketahui siapa saja penumpangnya.
“Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti. Setahu saya pesawat akan singgah di Manado,” katanya dikutip Antara.
Pesawat Trigana yang digunakan adalah jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018–2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. (red)