KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 dari 8 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penahanan ini dilaksanakan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup selama tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menahan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Juni 2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/25).

Keempat ttersangka ini adalah mantan pejabat tinggi di Kemenaker:

1. SH: Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

2. HY: Haryanto, eks Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

3. WP: Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA

4. DA: Devi Anggraeni, mantan Direktur Pengurusan PPTKA.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (amandemen UU No. 20/2001) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *