KPK Periksa Dirut PT Indomarco Adi Prima Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID‑19

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap Joedianto Soejonopoetro, Direktur Utama (Dirut) PT Indomarco Adi Prima, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID‑19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Yang bersangkutan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Rabu (23/7/25).

Pemeriksaan Joedianto ini menambah rangkaian pemanggilan saksi yang telah dilakukan pekan ini.

Diketahui, pada Selasa (22/7), KPK telah memeriksa HS mewakili Direktur PT Maya Muncar, EHD yang hadir atas nama Dirut PT Jakarana Tama, serta MIA selaku wakil Direksi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

Kasus ini mulai disidik sejak 26 Juni 2024, ketika KPK menetapkan tahap penyidikan atas dugaan pengurangan kualitas barang bansos yang berdampak pada kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Penyidikan merujuk pada indikasi penyelewengan anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial, yang sebelumnya memicu perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut pada 27 Juni 2024. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *