KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PSBI dan PJK OJK

3 menit baca

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020–2023, Senin (15/9/25).

Ketiga nama yang dipanggil yaitu Satori (Fraksi NasDem), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Fraksi PDIP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. Dari pantauan, hanya Satori yang hadir memenuhi panggilan.

Sebelumnya KPK sudah beberapa kali memanggil ketiganya; Satori dan Heri Gunawan bahkan telah berstatus tersangka.

Kasus ini, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) dan diperkuat laporan masyarakat.

Penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Para saksi yang sudah diperiksa mencakup pejabat dan pelaksana teknis, antara lain Deputi Gubernur BI Fillianingsih Endarta; Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso; serta Nita Ariesta Moelgeni dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial.

Selain itu penyidik juga memanggil saksi dari pihak perbankan dan staf lapangan, seperti Shohibul Ilmi alias Encip (sopir), Silmi Ahda Fauziyah (teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon), Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon), serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin.

Dalam berkas penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rincian yang disangkakan adalah Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK lewat penyuluhan keuangan; dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain di Komisi XI DPR RI.

Selain dugaan korupsi, Heri juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan penerimaan dari yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi secara transfer.

Penyidik menduga dia juga meminta staf membuka rekening baru untuk menampung pencairan dana melalui setor tunai, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya: Rp6,30 miliar dari BI lewat PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui penyuluhan keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dari total penerimaan itu, Satori diduga mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lain.

KPK juga mencatat adanya dugaan rekayasa transaksi perbankan, termasuk upaya menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Asep menambahkan bahwa menurut pengakuan yang dicatat penyidik dengan inisial “ST”, ada indikasi sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima bantuan sosial tersebut — yang akan tetap didalami oleh KPK dalam proses penyidikan. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *