KPI Pusat Bungkam, Dugaan Intervensi Politik Bayangi Seleksi KPID Bengkulu

Satujuang, Bengkulu- Proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menuai sorotan tajam. Dugaan intervensi politik dan cacat prosedur kuat membayangi tahapan seleksi tersebut.

Terkait polemik ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat nampaknya memilih bungkam. Upaya meminta tanggapan dari Ketua KPI periode 2022–2025, Ubaidillah, sejak Agustus lalu belum membuahkan hasil hingga saat ini, Selasa (11/11/25).

Sebelumnya salah satu peserta, Muhammad Iqbal, menegaskan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam proses seleksi KPID Bengkulu yang mereka jalani.

“Selain itu, timsel juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Iqbal di Bengkulu, pada Rabu (23/10) lalu.

Iqbal menilai proses seleksi sangat tertutup. Peserta tidak pernah menerima rekap nilai psikotes, wawancara, atau tahapan lain. Hal ini menunjukkan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Peserta lain, Yanuar Rikardo juga menyampaikan kritik serupa. Ia menyoroti dugaan keterlibatan anggota partai politik dalam seleksi.

“Dari data yang kami miliki, ada dua kandidat masih terdaftar di sistem partai politik, salah satunya kader PKB,” ungkap Yanuar. Padahal, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.

Kondisi ini mengindikasikan ketidakobjektifan tim seleksi. Yanuar juga membandingkan dengan praktik di Kalimantan Timur, di mana seluruh hasil penilaian peserta dipublikasikan secara terbuka dan rinci.

Teranyar, peserta seleksi Sardona Siliwangi turut menyampaikan keberatan atas tertutupnya hasil penilaian. Ia meminta nilai dibuka sesuai ketentuan KPI Pusat.

“Transparansi nilai itu bukan permintaan pribadi, tapi amanat aturan,” kata Sardona. Ia telah melayangkan surat resmi ke Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk bertindak.

Informasi dihimpun, dugaan persekongkolan dalam proses seleksi mulai mencuat. Ada indikasi kedekatan beberapa peserta dengan Timsel atau pihak luar.

Polemik ini mendapat perhatian kuat dari Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Bengkulu. Mereka mendesak seleksi ulang Komisioner KPID Provinsi Bengkulu 2025 akibat dugaan intervensi politik dan cacat prosedur.

Direktur JIMM, Heru Saputra, menegaskan pentingnya netralitas lembaga penyiaran. “Kalau dari awal sudah cacat prosedur, hasilnya tidak akan legitimate,” tegas Heru, Sabtu (8/11).

Heru menilai Tim Seleksi (Timsel) gagal menjamin proses adil dan profesional. Keterlibatan anggota partai politik menjadi sorotan utama.

Dipimpinnya Timsel oleh ketua DPC salah satu partai di Bengkulu menjadi sinyal kuat dugaan intervensi politik. Kurangnya transparansi pengumuman hasil penilaian juga disoroti JIMM.

“Jangan sampai seleksi KPID dijadikan ajang bagi kelompok tertentu untuk menempatkan orang-orangnya,” ujar Heru. Ia meminta Timsel membuka seluruh nilai peserta dari awal hingga akhir.

JIMM Bengkulu menilai kondisi ini mencederai integritas seleksi. Potensi konflik kepentingan dan intervensi politik menjadi perhatian serius.

Heru menegaskan, jika DPRD melanjutkan fit and proper test tanpa perbaikan, hasil seleksi akan kehilangan legitimasi. Hasilnya juga akan cacat aturan.

“Kalau seleksi cacat prosedur, sebaiknya diulang,” tutupnya. Ia menekankan pentingnya keterbukaan publik.

Tahapan seleksi Komisioner KPID Provinsi Bengkulu kini telah memasuki fit and proper test di DPRD Provinsi Bengkulu. Timsel telah mengumumkan 21 orang yang lolos, yaitu Amrozi, Eceh Trisna Ayu, Hafri Yuliani, Halid Saifullah, Henny Sulistiawati, Herdyan Adi Kusuma, Irna Riza Yuliastuty, Maghdaliansi, Muhammad Misbach, Murdan Lair, Predi Santoso, Renald T. Sibarani, Riski Valnetika, Robi Junianda, Rozali Toyib, Suryawan, Syofyan Yulianto, Tedi Cahyono, Tri Julifan, Albertce Rolando Thomas (Petahana), dan Dedi Zulmi (Petahana). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *