Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Gelar Operasi Pasar

Malang– Sebagai langkah preventif dan represif dalam menggempur peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang dan Satpol PP menggelar operasi pasar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terhadap rokok ilegal, baik kepada para pedagang maupun masyarakat luas.

“Kepada pemilik toko yang menjual rokok, petugas memberikan informasi mengenai larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendy Dwi Nata di Halaman Parkir Pasar Wonokerto pada awak media, Rabu (24/5/23).

Dijelaskan Wendy, selain itu, tim gabungan juga memastikan tiap toko yang didatangi hanya menjual rokok yang legal.

Wendy menerangkan mengenai pengertian cukai, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, bahaya rokok ilegal serta sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai pada sosialisasinya.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu realisasi upaya penegakan hukum atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” imbuh Wendy.

Ditambahkan Wendy, dirinya juga memberitahu tentang cara mengidentifikasi pita cukai di tahun 2023 yang memuat tema desain fauna endemik Indonesia.

Fauna endemik adalah hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Jika ada informasi mengenai rokok ilegal mohon langsung informasikan ke kami atau bisa langsung ke Satpol PP/Kepala Pasar,” ujar Camat Bantur, Bayu Jatmiko menambahkan pada sosialisasi yang digelar.

Selanjutnya, Satpol PP dan Bea Cukai Malang melakukan kunjungan ke setiap toko dengan memberikan penjelasan kepada pemilik toko tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Selain itu, petugas juga mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal.

“Petugas juga menempelkan stiker ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal,” imbuh Bayu.

Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat, khususnya penjual rokok.

Melalui kegiatan ini pula, sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah (Pemda)/Muspika Bantur akan semakin kuat, sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang.

“Selain itu, dengan adanya penerapan sanksi kepada para penjual yang melanggar aturan diharapkan dapat memberikan efek jera,” pungkas Bayu.(nt/adv/dws).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *