Satujuang, Bengkulu- Tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) pembangunan food court Raflesia Rendevouze beberapa waktu lalu nampaknya akan berujung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini tergambarkan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang di gagas Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Senin (28/4/25).
Rapat dihadiri perwakilan Biro Hukum, BPKAD, Bapenda, Satpol PP, PUPR Kota Bengkulu, DPMPTSP Kota Bengkulu, serta Dispora Provinsi Bengkulu.
Namun, pihak pengelola, yakni PT Impian Bengkulu Indah (IBI), tidak menghadiri rapat meskipun sebelumnya telah menyepakati akan hadir.
“Saat sidak, disepakati bahwa hari ini akan dilakukan rapat dengar pendapat, dan Irwandi Putra selaku pengusahanya sudah mengiakan. Tapi nyatanya hari ini mereka tidak hadir,” ujar Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Kata Usin, rapat ini penting untuk mencari solusi terkait perizinan pembangunan di atas aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ditegaskannya, hasil telaah dan diskusi dengan OPD akan menjadi dasar rekomendasi resmi dari DPRD kepada Gubernur.
“Kami merekomendasikan tiga langkah utama. Pertama, membatalkan perjanjian terkait pembangunan Raflesia Rendevouze. Kedua, melakukan review serta revisi atas perjanjian pemanfaatan lahan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kemudian yang paling tegas yakni ketiga, menyerahkan persoalan pelanggaran yang ditemukan ke aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Usin menekankan, kawasan Sport Center harus tetap menjadi ruang publik untuk kepentingan umum, bukan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial tanpa prosedur yang sah.
“Ini bukan semata soal administratif, melainkan menyangkut tata kelola aset publik yang harus dijaga dengan baik. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.
Komisi IV juga meminta seluruh OPD terkait untuk menyampaikan laporan resmi secara tertulis yang akan menjadi lampiran dalam surat rekomendasi kepada Gubernur.
“Hari Senin (5/5) Kami akan menyerahkan rekomendasi ini kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga dapat dibuatkan rekomendasi resmi DPRD Kepada Gubernur,” tutupnya. (Rls)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.