Gemawasbi Akan Unjuk Rasa di Bengkulu Tengah, Minta 6 Perusahaan Bermasalah Segera Diproses

Editor: Raghmad

Satujuang, Bengkulu- Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) akan unjuk rasa di Bengkulu Tengah dalam waktu dekat, minta 6 perusahaan bermasalah segera diproses.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, karena menilai para pihak di Kabupaten Bengkulu Tengah lamban dalam bersikap.

“Kita akan lakukan unjuk rasa dalam waktu dekat, karena desakan masyarakat yang ingin pemerintah serius dalam bersikap,” ujar Jevi di Bengkulu, Selasa (29/4/25).

Setelah sejumlah perusahaan bermasalah tersebut mencuat dimuka publik, Jevi menilai, pihak pemerintah setempat terkesan lamban menyikapi.

Karena, hingga saat ini belum nampak langkah tegas dari Pemkab Bengkulu Tengah untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut.

“Juga untuk mengantisipasi jangan terjadi kong kalikong antara oknum berkepentingan, jangan juga cuma jadi konten, yang akhirnya masyarakat lagi yang dirugikan,” tegas Jevi.

Peran pemerintah sangat penting, jangan sampai daerah hanya dijadikan lahan mencari uang oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut.

Bengkulu Tengah hanya akan jadi seperti itu saja, seperti daerah yang tidak berkembang, cuma dijadikan tempat mengeruk kekayaan orang berkuasa.

“Hanya akan jadi seperti itu saja sampai kiamat, jadi hutan, karena perusahaan-perusahaan besar tidak memberikan kontribusi, yang jelas kita akan aski dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Selain itu, Jevi mengisaratkan juga akan mengangkat beberapa perkara korupsi yang terjadi di Bengkulu Tengah yang tak kunjung diproses APH hingga saat ini.

Seperti diketahui sebelumnya, mencuat kabar tentang perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang ternyata sudah belasan tahun tidak mengantongi izin HGU.

Salah satunya PT RAA, hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri beberapa waktu lalu.

Fepi bahkan sudah mendesak Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT RAA, yang telah beroperasi selama 17 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

Saking geramnya, ia bahkan meminta bupati dan wakil Bupati melarang kendaraan yang mengangkut hasil panen dari PT RAA melintasi jalan milik Kabupaten.

β€œKarena jalan itu dibangun dari pajak masyarakat, mereka saja tidak berkontribusi, untuk apa kita izinkan,” tegas Fepi saat itu. (Red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *