Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

DPRD Kota Blitar

Ketua DPRD Kota Blitar Resmi Lantik Lisi Sri Sumiarsih Sebagai PAW 2019-2024

badge-check


					Ketua DPRD kota Blitar Dr Syahrul Alim saat menyematkan Pin Perbesar

Ketua DPRD kota Blitar Dr Syahrul Alim saat menyematkan Pin

Satujuang– Ketua DPRD Kota , Syahrul Alim resmi melantik Lisi Sri Sumiarsih sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

“Penunjukan Lisi Sri Sumiarsih sebagai pengganti mengisi kekosongan yang terjadi setelah meninggalnya anggota sebelumnya, Said Novandi,” ujar Syahrul, Jumat (24/11/23).

Proses ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 112 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Nomor 1 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa anggota yang berhenti antar waktu harus digantikan oleh calon anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak.

Pengangkatan Lisi sebagai PAW didasarkan pada usulan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota , partai yang juga dipimpin oleh Ketua DPRD Syahrul Alim.

“Keputusan ini diperkuat dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum Kota tanggal 26 Oktober 2023, yang menetapkan penggantian antar waktu anggota DPRD Kota dari PDI Perjuangan atas nama Said Novandi,” terangnya.

Pimpinan DPRD menerima keputusan resmi dari Gubernur Jatim pada 15 November 2023, yang mengesahkan peresmian pengangkatan Lisi Sri Sumiarsih sebagai anggota DPRD.

“Penggantian ini sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kota dan merupakan langkah yang transparan dan sah sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Syahrul. (ADV/Nt/Herlina)

Trending di DPRD Kota Blitar