Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Kepsek Diduga Lakukan Pungli, Fathur: Guru Harusnya Jadi Contoh yang Baik

badge-check


					Fathur Muda Angkasa Perbesar

Fathur Muda Angkasa

Satujuang.com– Fathur Muda Angkasa, seorang alumni SMAN 8 Kota Banda , mengecam tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.

“Saya sendiri menjadi korban pungutan liar () oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) tersebut,” ujar Fathur melalui pesan Wahtsapp, Kamis (7/9/23).

Fathur dengan tegas menyatakan bahwa tindakan guru tersebut sangat mengesalkan, karena hal itu memberatkan murid-murid dan orang tua mereka.

Ia menjelaskan bahwa jika mereka tidak membayar uang tersebut kepada sekolah, maka ijazah mereka akan ditahan.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan,” imbuh Fathur.

Oleh karena itu, Fathur mendesak pihak sekolah untuk segera menghentikan tindakan ilegal ini dan meminta agar uang yang telah dipungut segera dikembalikan.

Fathur juga mengharapkan agar Dinas Pendidikan segera memberikan peringatan dan pembinaan kepada oknum-oknum seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Menurut saya, seorang guru seharusnya menjadi contoh yang baik bagi seluruh siswa,” pungkas Fathur.(NT/Adam)

Trending di Hukum