Satujuang.com– Fathur Muda Angkasa, seorang alumni SMAN 8 Kota Banda Aceh, mengecam tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.
“Saya sendiri menjadi korban pungutan liar (Pungli) oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) tersebut,” ujar Fathur melalui pesan Wahtsapp, Kamis (7/9/23).
Fathur dengan tegas menyatakan bahwa tindakan guru tersebut sangat mengesalkan, karena hal itu memberatkan murid-murid dan orang tua mereka.
Ia menjelaskan bahwa jika mereka tidak membayar uang tersebut kepada sekolah, maka ijazah mereka akan ditahan.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan,” imbuh Fathur.
Oleh karena itu, Fathur mendesak pihak sekolah untuk segera menghentikan tindakan ilegal ini dan meminta agar uang yang telah dipungut segera dikembalikan.
Fathur juga mengharapkan agar Dinas Pendidikan Aceh segera memberikan peringatan dan pembinaan kepada oknum-oknum seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Menurut saya, seorang guru seharusnya menjadi contoh yang baik bagi seluruh siswa,” pungkas Fathur.(NT/Adam)