Satujuang.com – Terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, seorang warga Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto inisial AD (24) diamankan Polres Mukomuko Polda Bengkulu.
“Tanpa perlawanan terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari di Desa Talang Sakti,” terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.Ik, MH.,l,Kamis (23/09/21).
Dijelaskan juga, terduga pelaku melancarkan aksinya ketika pemilik rumah sudah tertidur pulas, korban yang terbangun karena suara gaduh segera keluar kamar dan mendapati terduga pelaku sedang berusaha mencuri motornya.
Pelaku yang terkejut melihat pemilik rumah memergokinya langsung berlari dan menikam korban dengan menggunakan pisau dapur dibagian punggung sebelah kiri korban.
Saat dilakukan penangkapan, tim yang melakukan pengamanan juga berhasil menemukan barang bukti kejadian kekerasan berupa satu buah pisau dapur berukuran kurang lebih 9 cm, ungkap Kapolres Mukomuko saat melakukan Press Conference didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji,S.Ik.
“AD telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut pelakh diduga melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (tb)

Raghmad adalah jurnalis di Satujuang.com dengan pengalaman lebih dari 10 tahun meliput isu Politik, Daerah, Hukum. Aktif memantau transparansi pemerintahan di wilayah Provinsi Bengkulu dan telah tersertifikasi jurnalisme Wartawan Muda melalui Dewan Pers. Berkomitmen menyajikan berita faktual dan mendalam untuk publik.






