Kepala BP Batam Diduga Terlibat Pengalihan Tanah Milik PTDTL

Editor: Raghmad

Batam – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan lahan milik PTDani Tasha Lestari (PTDTL) ke PTPasifik Estatindo Perkasa (PTPEP).

Kuasa Hukum PTDTL, Eko Nurisman dalam keterangan Pers, sabtu (26/10/24) mengatakan jika pengalihan lahan milik kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme sesuai undang-undang yang ada.

“PTDTL telah dua kali melakukan presentasi rencana usaha (Business Plan). Presentasi pertama berdasarkan surat undangan UND-68/A3.4/KL.02.02/11/2019 tanggal 5 November 2019, dilaksanakan pada 6 November 2019. Presentasi kedua berdasarkan surat undangan nomor UND-69/A3.4/KL.01.00/11/2019 tanggal 20 November 2019, presentasi pada tanggal 22 November 2019,” Ujar Eko.

Dalam keterangan pihak BP Batam sebelumnya dikatakan jika pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada PTDTL agar segera mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

“Ketika klien kami menerima surat peringatan dari BP Batam, PTDTL langsung mengajukan permohonon perpanjangan alokasi lahan dibuktikan dengan surat Tanda Terima Pendaftaran Permohonan nomor EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ, 05 September 2019,” paparnya.

Tidak hanya itu, langkah PTDTL untuk mendapat kembali perpanjangan lahan di tahun 2019 cukup lengkap, dibuktikan dengan:

  1. Surat Permohonan nomor 1 tanggal 05 September 2019;
  2. Foto kopi KTP pemohon;
  3. Foto kopi Akte Pendirian Badan Hukum pemohon;
  4. Foto kopi Sertifikat dan dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor PTPL/855/1988 pada 07 September 1988;
  5. Foto lokasi terbangun;
  6. Foto kopi PBB terakhir; dan
  7. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun.

Pada 6 November 2019 PTDTL mengadakan rapat dengan pihak BP Batam yang dihadiri semua jajarannya.

Pihak BP Batam dalam diwakili oleh Deputi III menyatakan lahan 10 hektar yang kemudian dialokasikan ke PTPEP itu tetap akan dialokasikan kepada PTDTL dengan catatan presentasi yang dibuat harus sesuai dan memenuhi standar teknis, keuangan, dan investasi yang jelas.

“Kebijakan perobohan hotel Pura Jaya milik PTDTL dilakukan Rudi pada saat menjabat. Dimulai dengan BP Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021, meminta pihak PTDani Tasha Lestari mengosongkan lokasi lahan. Padahal sat itu belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang lahan yang sedang bersengketa milik PTDTL itu,” terang Eko.

Humas BP Batam, Ariastuty Sirait sebelumnya menyebut lahan seluas 20 ha (202.925,91 M2) milik PTDTL yang telah diterima pada 1993 dan surat perjanjian 2014, telah dibatalkan oleh BP Batam akibat setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PTDTL tidak memanfaatkan tanah.

Faktanya, kata Eko, lahan 20 Ha (202.925,91 M2) yang telah dikelola PTDTL telah mengelola dan memanfaatkan tanah dengan membangun bangunan berupa villa. (esp)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *