Menguak ‘Kebohongan’ BP Batam Dalam Perobohan Hotel Pura Jaya

Editor: Raghmad

Batam – Proses Perobohan serta pengalihan lahan Hotel Pura Jaya milik PTDani Tasha Lestari (PTDTL) dianggap tidak sesuai prosedur hingga penyebaran informasi bohing yang diduga dilakukan pihak BP Batam.

Kebohongan pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) inipun diungkap oleh Kuasa Hukum PTDTL, Eko Nurisman, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/10/24).

“BP Batam diduga aktif menebar berita bohong (hoax) atas peristiwa perobohan gedung hotel Pura Jaya yang ditaksir bernilai Rp400 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, ada 3 dugaan kebohongan atau penyesatan informasi yang disengaja dilakukan oleh Humas BP Batam untuk menggiring opini masyarakat jika PTDTL tidak mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku sesuai undang-undang.

Pertama, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, melalui berbagai media menyebut PTDTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi tanah kepada BP Batam.

Padahal menurut Eko, ketika kliennya menerima peringatan perpanjangan alokasi, PTDTL telah mengajukan permohonan perpanjangan alokasi.

Hal ini dibuktikan dengan surat Tanda Terima Pendaftaran Permohonan nomor EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ, 05 September 2019 dan melampirkan:

1. Surat Permohonan nomor 1 tanggal 05 September 2019;
(2) Foto kopi KTP pemohon;
(3) Foto kopi Akte Pendirian Badan Hukum pemohon;
(4) Foto kopi Sertifikat dan dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor PTPL/855/1988 pada 07 September 1988;
(5) Foto lokasi terbangun;
(6) Foto kopi PBB terakhir; dan
(7) Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun.

Kedua, Ariastuty Sirait menyebar berita di media tentang langkah persuasif BP Batam memberikan kesempatan PTDTL mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

Namun, PTDTL telah mengajukan rencana bisnis (bisnis plan) dan menyatakan kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam dan telah dilakukan presentasi terkait rencana business berdasarkan surat undangan dari BP Batam pada 6 November 2024.

Ketiga, Ariastuty Sirait menyebut lahan seluas 20 ha (202.925,91 M2) milik PTDTL yang telah diterima pada 1993 dan surat perjanjian 2014, telah dibatalkan oleh BP Batam akibat setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PTDTL tidak memanfaatkan tanah.

Faktanya, kata Eko, lahan 20 Ha (202.925,91 M2) yang telah dikelola PTDTL telah mengelola dan memanfaatkan tanah dengan membangun bangunan berupa villa.

Fakta berikutnya, kata Eko, kebijakan perobohan hotel pura jaya milik PTDTL dilakukan Rudi pada saat menjabat.

Dimulai dengan BP Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 meminta pihak PTDTL mengosongkan lokasi lahan.

Padahal sat itu belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang lahan yang sedang bersengketa milik PTDTL itu.

Tetapi atas kebijakan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, gedung Hotel Pura Jaya tetap dirobohkan tanpa melalui proses hukum yang benar, yakni tidak ada penetapan eksekusi.

Sebelumnya, Ketua BP Batam, sekaligus Wali Kota, Muhammad Rudi diberbagai media mengatakan jika proses perobohan dan pengalihan lahan Hotel senilai 400 Miliar tersebut bukan dizamannya.

”Jauh sebelum saya dilantik sebagai Kepala BP Batam, permasalahan itu sudah ada. Setelah saya dilantik, saya hanya melanjutkan kebijakan, sama sekali tidak ada kepentingan apapun,” terangnya seperti dikutip dari Ulasan.com. (esp)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *