Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

SJ News

Menguak ‘Kebohongan’ BP Batam Dalam Perobohan Hotel Pura Jaya

badge-check


Susunan Pimpinan BP Batam Perbesar

Susunan Pimpinan BP Batam

Batam – Proses Perobohan serta pengalihan lahan Hotel Pura Jaya milik PT.Dani Tasha Lestari (PT.DTL) dianggap tidak sesuai prosedur hingga penyebaran informasi bohing yang diduga dilakukan pihak BP Batam.

Kebohongan pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) inipun diungkap oleh Kuasa Hukum PT.DTL, Eko Nurisman, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/10/24).

“BP Batam diduga aktif menebar berita bohong (hoax) atas peristiwa perobohan gedung hotel Pura Jaya yang ditaksir bernilai Rp400 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, ada 3 dugaan kebohongan atau penyesatan informasi yang disengaja dilakukan oleh Humas BP Batam untuk menggiring opini masyarakat jika PT.DTL tidak mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku sesuai undang-undang.

Pertama, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, melalui berbagai media menyebut PT.DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi tanah kepada BP Batam.

Padahal menurut Eko, ketika kliennya menerima peringatan perpanjangan alokasi, PT.DTL telah mengajukan permohonan perpanjangan alokasi.

Hal ini dibuktikan dengan surat Tanda Terima Pendaftaran Permohonan nomor EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ, 05 September 2019 dan melampirkan:

1. Surat Permohonan nomor 1 tanggal 05 September 2019;
(2) Foto kopi KTP pemohon;
(3) Foto kopi Akte Pendirian Badan Hukum pemohon;
(4) Foto kopi Sertifikat dan dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor PT.PL/855/1988 pada 07 September 1988;
(5) Foto lokasi terbangun;
(6) Foto kopi PBB terakhir; dan
(7) Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun.

Kedua, Ariastuty Sirait menyebar berita di media tentang langkah persuasif BP Batam memberikan kesempatan PT.DTL mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

Namun, PT.DTL telah mengajukan rencana bisnis (bisnis plan) dan menyatakan kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam dan telah dilakukan presentasi terkait rencana business berdasarkan surat undangan dari BP Batam pada 6 November 2024.

Ketiga, Ariastuty Sirait menyebut lahan seluas 20 ha (202.925,91 M2) milik PT.DTL yang telah diterima pada 1993 dan surat perjanjian 2014, telah dibatalkan oleh BP Batam akibat setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PT.DTL tidak memanfaatkan tanah.

Faktanya, kata Eko, lahan 20 Ha (202.925,91 M2) yang telah dikelola PT.DTL telah mengelola dan memanfaatkan tanah dengan membangun bangunan berupa villa.

Fakta berikutnya, kata Eko, kebijakan perobohan hotel pura jaya milik PT.DTL dilakukan Rudi pada saat menjabat.

Dimulai dengan BP Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 meminta pihak PT.DTL mengosongkan lokasi lahan.

Padahal sat itu belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang lahan yang sedang bersengketa milik PT.DTL itu.

Tetapi atas kebijakan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, gedung Hotel Pura Jaya tetap dirobohkan tanpa melalui proses hukum yang benar, yakni tidak ada penetapan eksekusi.

Sebelumnya, Ketua BP Batam, sekaligus Walikota, Muhammad Rudi diberbagai media mengatakan jika proses perobohan dan pengalihan lahan Hotel senilai 400 Miliar tersebut bukan dizamannya.

”Jauh sebelum saya dilantik sebagai Kepala BP Batam, permasalahan itu sudah ada. Setelah saya dilantik, saya hanya melanjutkan kebijakan, sama sekali tidak ada kepentingan apapun,” terangnya seperti dikutip dari Ulasan.com. (esp)

Trending di SJ News