Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dan menahan dua pejabat PLN terkait dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022.
Penahanan dilakukan Rabu (4/3/26) dini hari setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup.
Dua pejabat PT PLN (Persero) tersebut diduga terlibat penyimpangan. Mulai dari perencanaan hingga penetapan kontrak proyek.
Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara. Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan komponen strategis kelistrikan menjadi pemicu. Yakni Automatic Voltage Regulator (AVR) dan SKU.
Penyidik Kejati Bengkulu telah menggeledah sejumlah lokasi. Tujuannya mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Tim mendalami peran masing-masing pihak. Termasuk menelusuri aliran dana terkait.
Keterlibatan pihak internal PLN dan rekanan swasta juga diselidiki. Ini dalam proyek PLTA Musi.
Sorotan utama mengarah pada proyek penggantian SKU PLTA Musi Tahun 2022. Dugaan penggelembungan harga muncul sejak perencanaan.
Pejabat Manager Sub Bidang Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan Tahun 2022 diduga berperan. Ia menyusun estimasi harga.
Nilai referensi SKU mengacu penawaran PT Yokogawa Indonesia. Angkanya sebesar Rp32.637.000.000.
Penentuan angka tersebut diduga tanpa klarifikasi menyeluruh. Verifikasi lapangan atau surat resmi tidak dilakukan.
Kunjungan langsung ke penyedia juga absen. Referensi harga alternatif UPDK Bengkulu tidak dipertimbangkan.
Nilai itu ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE). Sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Angka tersebut menjadi dasar kontrak PT PLN. Kontrak dengan KSO Citra Wahana sebesar Rp32.079.000.000.
Jumlah itu sudah termasuk PPN 11 persen. Namun, harga jual riil peralatan SKU lebih rendah.
PT Yokogawa Indonesia menjual ke KSO Citra Wahana. Harganya hanya Rp17.232.750.000 (termasuk PPN 11 persen).
Selisih ini mengindikasikan keuntungan tidak wajar. Potensi kerugian negara mencapai Rp11.667.250.000.
Angka tersebut menunjukkan dugaan mark up melebihi 10 persen. Ini sesuai konstruksi perkara.
Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi. Juga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan terus berjalan. Penetapan tersangka baru tidak tertutup kemungkinan.
Pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan. Ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi. Pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Mengingat pengelolaan anggaran sektor energi sangat vital.
Anggaran seharusnya menopang pelayanan kelistrikan masyarakat. Namun justru diduga menjadi celah penggelembungan miliaran rupiah. (Red)











