Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima titipan Rp1,17 miliar terkait dugaan korupsi PLTA Musi, sehingga total pemulihan kerugian negara kini mencapai Rp6,12 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendaria Syarbaini menyampaikan informasi ini didampingi Pola Martua Siregar dan Denny Agustian, Kamis (5/3/26).
Dana Rp1,17 miliar tersebut berasal dari Nehemia Indariajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
Dengan penambahan ini, total titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi PLTA Musi mencapai Rp6,12 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menerima sekitar Rp4,9 miliar dari beberapa pihak terkait kasus serupa.
Salah satunya adalah Wawan Setiawan, Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, sebesar Rp424,82 juta.
Kemudian, Osmond Pratama Manurung dari PT Yokogawa Indonesia dan PT Ostrada menyumbang Rp526,31 juta.
Kontribusi terbesar sebelumnya datang dari Hendaria Gunawan, Direktur PT Hensan Putera Andalas, senilai Rp4 miliar.
Hingga saat ini, delapan tersangka telah ditetapkan dalam dugaan perkara korupsi PLTA Musi tersebut.
“Meskipun pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana, tapi tetap jadi bahan pertimbangan bagi kita,” tegas Hendaria.
Hendaria menambahkan, penanganan perkara korupsi bertujuan memulihkan kerugian negara, bukan sekadar memidanakan pelaku.
Dugaan korupsi ini melibatkan penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022-2023.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kegiatan ini ditaksir mencapai Rp14,67 miliar. (Red)











