Menu

Mode Gelap
Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024 13 Cara Efektif Menerapkan Disiplin pada Anak Sejak Dini

SJ News

Jelang Akhir Masa Jabatan, Ini Perpres yang Diteken Presiden Jokowi 

badge-check


Presiden Joko Widodo Perbesar

Presiden Joko Widodo

Jakarta- Menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani sejumlah peraturan penting yang mencakup berbagai sektor.

Beberapa di antaranya adalah pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, penambahan kementerian, jaminan kesehatan bagi menteri purnatugas, tunjangan ASN, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Pertamina.

Pertama, Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.

Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, pencegahan, serta penelusuran dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, Presiden juga menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahannya.

Aturan ini memungkinkan pembentukan kementerian baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Dalam hal kesejahteraan menteri, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi menteri purnatugas dan Sekretaris Kabinet, termasuk bagi pasangan mereka.

Jaminan ini mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dengan ketentuan masa jabatan dan usia menteri saat purnatugas.

Di sisi lain, Presiden juga memberikan berbagai tunjangan kepada ASN di beberapa kementerian dan lembaga.

Di antaranya adalah tunjangan untuk penata mediasi sengketa HAM, auditor manajemen ASN, pegawai Basarnas, serta analis pengembangan kompetensi ASN.

Selain itu, Jokowi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 49,9 miliar untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha PT Pertamina (Persero).

Tak hanya itu, Presiden juga menetapkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, yakni KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional di Banten.

Serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional di Batam, yang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.(Red/kompas)

Trending di SJ News