Kejati Bengkulu Ajak APH Samakan Persepsi Implementasi KUHP-KUHAP Terbaru

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Kejati Bengkulu menggelar penguatan sinergitas APH untuk menyamakan persepsi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, Rabu (21/1/26).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis menyamakan sudut pandang kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan dalam mengimplementasikan regulasi hukum pidana terbaru.

Terdapat sejumlah norma, pasal, dan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP. Pemahaman bersama diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir maupun hambatan penanganan perkara pidana ke depan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sudut pandang seluruh aparat penegak hukum dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang baru,” jelas Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar dalam sambutannya.

Forum sinergitas tersebut melibatkan berbagai unsur APH di Provinsi Bengkulu, di antaranya:

  • Polda Bengkulu
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu
  • Pengadilan Tinggi Bengkulu
  • Pengadilan Negeri Bengkulu
  • Imigrasi
  • Korem
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu

Kejati Bengkulu menegaskan, melalui forum ini dibahas berbagai isu strategis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Hal ini bertujuan agar seluruh aparat memiliki pemahaman yang sejalan.

Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sinergitas antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, poin terpenting dari berlakunya undang-undang pidana baru adalah, “adanya kesamaan pandangan dan pemahaman di antara aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” jelas Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia berharap, melalui kegiatan ini koordinasi dan komunikasi antar APH semakin solid. Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/Ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *