Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Editor: Andreas

Satujuang, Blitar – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.

Nilai kontrak hampir Rp 5 miliar itu diduga dikerjakan di luar spesifikasi teknis, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kajari Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, SH MH, di kantor Kejari Blitar Rabu sore, ditegaskan bahwa penyidik tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat.

“Kami telah memeriksa 35 saksi mulai dari pejabat daerah, pihak swasta, hingga tim percepatan pembangunan dan menghimpun bukti cukup untuk menetapkan empat tersangka,” ujarnya.

Kronologi dan Temuan

Proyek pembangunan DAM Kali Bentak dibiayai APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp 4.921.123.300 dan dikerjakan CV Cipta Graha Pratama.

Berdasarkan laporan tim ahli, konstruksi yang seharusnya mengendalikan aliran air di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, tidak sesuai gambar kerja.

Ditemukan indikasi mark-up harga material, pengurangan volume pekerjaan, serta rekayasa administrasi.

4 tersangka tersebut antara lain:

1. MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama), penyedia jasa pelaksana

2. MID (Admin perusahaan & bendahara proyek)

3. HS (Sekretaris Dinas PU, PPK & KPA)

4. HB alias BS (Kepala Bidang SDA & PPTK)

MB, MID, dan HS kini ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan untuk mengamankan proses penyidikan. Sementara HB mangkir dari pemanggilan, sehingga penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya.

Dari sana disita dokumen proyek dan beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil korupsi.

Potensi Kerugian dan Pasal Dugaan Pelanggaran

Audit investigatif masih berlangsung, namun perkiraan awal kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Para tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyalahgunaan kewenangan). Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Komitmen Tegas Kejari Blitar

Dr Andrianto menekankan, “Kejaksaan Negeri Blitar tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Kami berjuang demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa kompromi.”

Ia menambahkan kemungkinan penambahan tersangka bila bukti baru muncul.

Kasus ini menjadi peringatan penting agar transparansi dan pengawasan proyek infrastruktur publik diperkuat.

Masyarakat menaruh harap, penegakan hukum di Blitar akan menjadi contoh nyata dalam memerangi korupsi daerah. (Herlina)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *