Satujuang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan penahanan terhadap Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS).

Dimana Bank ini sendiri merupakan bank yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Penahanan Kabag Marketing BPR HAS dengan inisial DTS,” ujar Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (26/9/23).

Agung mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan terkait kasus korupsi yang melibatkan direktur BPR HAS.

Kasus tersebut sebelumnya telah disidangkan dengan direktur BPR dijatuhi hukuman 6 tahun yang dikurangi menjadi 5 setengah tahun melalui proses banding, dan saat ini masih dalam proses kasasi.

“Untuk modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan, seperti tidak mengikuti prosedur yang benar dalam mengambil keputusan terkait pemberian kredit,” lanjut Agung.

Menurut Agung, pihak terkait juga tidak melakukan analisis keuangan yang tepat dan tidak menilai agunan dengan benar.

Agung menuturkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu, sebelum wabah Covid-19 melanda dan kerugian negara mencapai sekitar Rp.6 hingga Rp.7 miliar rupiah.

“Kerjasama yang tidak sah antara BPR HAS dan nasabahnya telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara,” terang Agung.

Untuk penahanan Kabag Marketing BPR HAS, DTS sendiri, dilakukan dengan penahanan selama 20 hari di Lapas Blitar. (NT/Herlina)