Kejaksaan Agung Minta Kasus Vina Cirebon Dapat Perhatian Khusus JPU

Satujuang- Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan adanya fokus khusus terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Hal ini disampaikan setelah menerima tim pengacara Pegi Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/24).

“Permohonan dari pengacara akan diteruskan ke daerah untuk menjadi perhatian utama,” ujar Harli.

Penelitian dan penuntutan kasus ini akan dipimpin oleh jaksa di Jawa Barat, dengan harapan mereka menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan profesionalisme.

Tim pengacara yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi datang ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan surat terkait pengawasan penelitian berkas perkara pidana kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian ke jaksa pada hari berikutnya.

“Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengirimkannya kepada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait dengan permintaan untuk melakukan penelitian yang cermat terhadap berkas perkara yang baru akan dilimpahkan esok hari,” imbuhnya.

Pihaknya merespons permintaan dari kuasa hukum dengan sepakat untuk melakukan penelitian yang mendalam terhadap berkas perkara tersebut, dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi.

Meskipun datang untuk bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kedatangan tim pengacara diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Mereka mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung responsif terhadap permohonan yang mereka ajukan, termasuk permintaan agar penelitian terhadap berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan secara teliti apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Marwan menegaskan pentingnya agar penanganan kasus ini tidak mengulangi masalah yang terjadi sebelumnya, dengan harapan Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan baik seperti yang diharapkan.(Red/Republika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *