Satujuang- Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal.
Yang mana diketahui diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam. Menurut Ketut, emas tersebut asli dengan cap Antam, namun hanya beredar di Indonesia.
“Emas 109 ton tersebut diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar,” ujar Ketut, Rabu (5/6/24).
Meski demikian, LM Antam tetap berlaku dan memiliki nilai jual, serta bisa dijual kembali ke Antam.
“Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal,” kata Ketut.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara karena emas tersebut dianggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam menjadi berkurang dan hilang.
Selain itu, suplai emas yang tinggi di masyarakat menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, sehingga harga emas di pasaran menjadi rendah.
Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka.
Mereka adalah TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, yang masing-masing menjabat sebagai GM UBPPLN pada periode berbeda.
Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Pada Selasa (4/6), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam, yaitu MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
Lalu VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(Red/antara)