Kota Bengkulu – Lokasi keberadaannya diketahui, AY (28) akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Gading dan Unit PPA Polres Bengkulu.
AY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
AY merupakan warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Penangkapan diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/22).
Tim penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan SH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim untuk mengungkap fakta lebih jelas kejadian yang dilaporkan terjadi tahun lalu,” terang AKP Sugiharto.
KDRT dilaporkan terjadi pada bulan Juli tahun 2021.
“Korban inisial PN (29) mendatangi terduga pelaku dengan maksud mempertanyakan kejelasan hubungannya namun malah dianiaya dengan cara mencekik dan menendang tubuh korban,” terang Kasi Humas.
Atas kejadian itu, PN kemudian melapor kepada pihak kepolisian. (Tb)