Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

Hukum

Pihak Kominfo Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati Bengkulu

badge-check


Ketua umum FPR, Rustam Efendi dan rekan saat diwawancarai wartawan di ruangan Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (14/12/23 Perbesar

Ketua umum FPR, Rustam Efendi dan rekan saat diwawancarai wartawan di ruangan Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (14/12/23

Satujuang- Pihak Kominfo Provinsi Bengkulu diperiksa Kejati Bengkulu, pemeriksaan ini terkait laporan Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) tentang dugaan korupsi.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Bengkulu, tampak keluar dari gedung kantor Kejati menggunakan pakaian pramuka usai diperiksa pihak Kejati Bengkulu pada Kamis (14/12/23).

1 jam berselang, tampak salah seorang staf Kominfo juga terlihat keluar dari gedung Kejati Bengkulu membawa beberapa berkas.

Informasi terhimpun, pihak Kominfotik Bengkulu datang ke kantor Kejati pada pukul 08.00 pagi dan terlihat keluar pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Tiga hari sebelumnya, pada Senin (11/12), Ketua Umum (Ketum) lembaga FPR, Rustam Efendi lebih dulu diperiksa oleh pihak Kejati Bengkulu selaku pelapor.

“Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar,” sampai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Kata Danang, banyak yang dilaporkan oleh pihak FPR dan materi salah satunya terkait dugaan korupsi di Kominfo Provinsi Bengkulu. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.

“Kita tindaklanjuti dan telaah dulu kekuatan alat buktinya dan akan mengambil sikap, pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu,” terang Danang.

Disisi lain, Ketua Umum (Ketum) FPR Rustam Efendi menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat pihak Kejati Bengkulu dalam merespon laporan yang mereka masukkan.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Kejati yang telah cepat memproses perkara yang kami laporkan, semoga ini menjadi salah satu langkah bersama kita untuk mewujudkan provinsi Bengkulu yang bersih dari perilaku korupsi,” sampainya ketika dimintai keterangan.

Diketahui bersama, Lembaga FPR menggelar aksi untuk rasa di depan Kantor Kejati Bengkulu dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bengkulu pada Selasa (21/11) lalu.

Pada aksi tersebut, FPR Bengkulu menyampaikan 14 tuntutan, salah satu poin pentingnya yaitu agar Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.

1 minggu sebelum melakukan aksi unjuk rasa, tepatnya pada Rabu (15/11) pihak FPR menyerahkan berkas laporan ke pihak Kejati Bengkulu terkait beberapa dugaan korupsi yang mereka ketahui. (Red)

Trending di Hukum