Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), beralamat di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (1/7/25).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pada Senin (30/6), tim juga telah memeriksa sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Harli juga menjelaskan, rumah milik inisial IKL di Laweyan, Surakarta, juga menjadi sasaran utama, di mana penyidik menyita dokumen dan 2 paket uang tunai masing-masing senilai Rp1 miliar bertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024, bertuliskan “PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo”.
Lokasi penggeledahan lainnya meliputi:
– Kediaman AMS di Solo Baru, Sukoharjo, di mana penyidik mengamankan dokumen dan dua unit ponsel.
– Rumah CKN di Kampung Margoyudan, Surakarta, yang tidak menghasilkan barang bukti terkait perkara.
– PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Karanganyar.
– PT Multi Internasional Logistic di Keprabon, Surakarta.
– PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
“Semua barang bukti yang diperoleh akan diajukan permohonan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” tambah Harli Siregar. (AHK)











