Korupsi Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu: Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis lebih ringan kepada tujuh terdakwa kasus korupsi perjadin Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/1/26).

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Selain itu, Erlangga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayar dalam satu bulan.

Mantan Bendahara Setwan, Dahyar, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Dahyar dibebankan uang pengganti lebih besar, yakni Rp2,6 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, lima terdakwa lain yang berperan sebagai PPTK hingga staf pembantu bendahara menerima vonis seragam 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

Kelompok terdakwa ini, termasuk Rizan Putra (Mantan Kasubag Umum), Ade Yanto (Pembantu Bendahara), Rozi Marza (PPTK Perjadin), Lia Fita Sari (Staf PPTK), dan Relly Pribadi (Pembantu Bendahara), mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Diduga, vonis ringan tersebut karena sikap kooperatif mereka yang telah mengembalikan uang kerugian negara melalui JPU dengan jumlah bervariasi antara Rp85 juta hingga Rp171 juta.

Ketua Majelis Hakim, Paisol, menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perjadin secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Paisol dalam persidangan.

Perkara korupsi perjadin ini bermula dari temuan penyidik Kejati Bengkulu mengenai penyimpangan pengelolaan anggaran yang sangat besar.

Dari total pagu anggaran mencapai Rp130 miliar, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih akibat praktik perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran, hingga penginputan data ganda.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *