Mojokerto – Kasus Percobaan pembunuhan di warung kopi yang ditangani polsek Dawarblandong masih berlanjut.
Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menemukan kandungan pestisida pada bubuk kopi.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Senin (21/3/22).
“Dari hasil laboraturium, Zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka,” ungkap Kapolresta.
Kejelasan tentang kopi beracun itu, kata Kapolresta, didapat setelah tiga minggu pemeriksaan sampel bubuk kopi yang dikirim ke Labfor pada Selasa (1/3) yang lalu.
”Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida,”jelas Kapolresta Mojokerto.
Meskipun demikian, pihak Kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut.
”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” jelas AKBP Rofiq.
Yang pasti lanjut AKBP Rofiq kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka.
Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan.
Dampaknya, Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.