Kasus Kebun Kas Desa Tanjung Sari Mandek, Warga Mulai Curiga Ada Kongkalikong

Satujuang, Bengkulu Utara– Dugaan korupsi pengelolaan kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Polres Bengkulu Utara.

Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mendorong penegakan hukum, mulai dari aksi unjuk rasa di tingkat daerah hingga menyampaikan laporan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Namun, langkah-langkah tersebut seolah tak menggugah aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Belum ada perkembangan hingga hari ini,” ujar Susi, salah seorang warga Desa Tanjung Sari yang aktif memperjuangkan pengusutan kasus tersebut, ketika dihubungi Satujuang.com, Senin (6/10/2025).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Stigma negatif terhadap aparat dan dugaan adanya “kongkalikong” antar pihak tertentu mulai merebak.

Warga menilai ada kekuatan yang berusaha mengaburkan bahkan “menghilangkan” kasus ini dari radar hukum. Padahal, perkara ini telah mendapat atensi pemerintah pusat.

Salah seorang penyidik di Polres Bengkulu Utara yang dicoba untuk dikonfirmasi media ini terkait perkembangan kasus belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Warga sebelumnya melaporkan langsung kasus tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, dan laporan itu kini tercatat secara resmi di Kemensesneg dengan nomor register 25BJ-BCV3JP.

Dalam surat balasannya, Kemensesneg memastikan akan memantau perkembangan laporan masyarakat tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Agar tidak terjadi duplikasi penanganan, Kementerian dalam posisi memantau perkembangan perkara oleh instansi berwenang, dalam hal ini Kepolisian RI,” demikian isi surat resmi Kemensesneg yang diterima pelapor, Senin (29/9).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kebun kas desa seluas 13,8 hektare yang ditanami kelapa sawit.

Selama lebih dari 15 tahun, hasil panen kebun tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan asli desa (PAD) dalam dokumen APBDes.

Warga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara, antara lain buku mandor kebun kas desa tahun 2015 serta dokumen keuangan yang menunjukkan hasil kebun sawit tidak masuk ke kas desa.

Namun hingga kini, proses hukum masih mandek di tahap penyelidikan, tanpa ada kejelasan tindak lanjut.

Susi menyebut perhatian Presiden melalui Kemensesneg menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Tanjung Sari.

“Kami berharap dengan adanya sorotan dari pusat, kasus ini tidak lagi jalan di tempat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa kembali pulih,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, seandainya penanganan kasus ini berjalan sesuai rel hukum sejak awal, masyarakat tidak perlu menempuh jalur panjang hingga melapor ke Presiden.

Seluruh bukti dan korespondensi resmi dengan Kemensesneg, kata Susi, kini tersimpan dengan baik sebagai dasar tindak lanjut proses hukum berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *