Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan 3 hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah untuk memengaruhi keputusan pengadilan.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 saksi dan menemukan bukti transaksi suap yang mengalir melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dana tersebut berasal dari Ariyanto (AR), seorang advokat yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Uang itu diterima agar majelis hakim memutus ontslag atau pembebasan para terdakwa korporasi,” tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari (14/4/25).
Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dengan ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 7 orang, termasuk 4 tersangka sebelumnya diantaranya, Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara), 2 advokat (MS dan AR), serta MAN.
Kasus ini bermula dari putusan kontroversial pada 19 April 2024, di mana majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskan 3 korporasi, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dari tuntutan pidana, meski terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan JPU.
Hakim berargumen bahwa tindakan korporasi tersebut “bukan tindak pidana” dan memerintahkan pemulihan hak serta martabat terdakwa.











