Satujuang- Pemuda inisial AB (28) dari Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena nekat merusak mesin ATM setelah kartu ATM-nya tertelan.
Kejadian ini dimulai pada Senin (17/6) sekitar pukul 04.30 pagi di ATM BTN Jogjatronik. AB berusaha mengambil uang namun kartunya tertahan di mesin ATM.
“Tanpa ragu, AB merusak mesin tersebut dan berhasil mengambil kartunya kembali,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, Selasa (25/6/24).
Setelah merasa berhasil dengan tindakan pertamanya, AB mencari mesin ATM lainnya dan mengarahkan aksinya ke mesin ATM milik Bank BPD DIY di Jalan Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
Pada pukul 06.30, pihak bank mendapat laporan bahwa mesin ATM mereka rusak dan hanya kartu yang berhasil diambil oleh pelaku. Tidak hanya satu, namun ada dua laporan kerusakan ATM pada tanggal yang sama.
“Pada Jumat (21/6), AB ditangkap oleh polisi atas dugaan percobaan pencurian dengan perusakan atau curat,” imbuhnya.
Probo mengkonfirmasi penangkapan ini. AB dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya.
Ia menyatakan pentingnya pengelolaan keamanan ATM dengan melakukan pengecekan berkala, termasuk memastikan kamera CCTV berfungsi dengan baik.
“Kegagalan dalam hal ini dapat memudahkan tindakan kriminal seperti yang dilakukan AB, di mana CCTV pada lokasi kejadian tidak berfungsi dengan baik,” pungkasnya.(Red/kompas)