Satujuang, Sleman – Rektor UGM (Universitas Gadjah Mada), Prof Ova Emilia dan 7 pejabat kampus lainnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penerbitan ijazah Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, didaftarkan pada 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, D.I Yogyakarta Jawa Tengah.
Latar Belakang Gugatan
Penggugat, Ir Komarudin SH MH, advokat sekaligus pengamat sosial menuding ada prosedur yang dilanggar dalam proses penerbitan ijazah Jokowi.
Menurut keterangan Cahyono SH MH, Juru Bicara PN Sleman yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, “Benar, perkara ini menyoal ijazah Presiden. Saat ini kami masih memanggil saksi‑saksi, meski ada kendala alamat salah satu tergugat belum ditemukan.”
Substansi gugatan masih dirahasiakan, namun pokoknya menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak UGM.
Daftar Nama Tergugat
Dari 8 nama tergugat, selain Rektor UGM tercantum 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmudjo, dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Sikap UGM
Diketahui, sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (22/5/25), Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa menyatakan, “UGM akan taat hukum dan mempelajari isi gugatan sebelum memberikan jawaban resmi.”
Pernyataan ini menegaskan komitmen universitas terhadap transparansi dan proses peradilan.
Kasus ini memantik perhatian luas karena terkait kredibilitas akademik Presiden Jokowi dan reputasi UGM sebagai lembaga pendidikan terkemuka.
Sebelumnya, pada 14 April 2025, gugatan serupa diajukan di PN Surakarta oleh pengacara Muhammad Taufiq terkait dugaan ijazah palsu saat Pilkada Solo 2005–2010. (AHK)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.