Kakek 80 Tahun Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dibebaskan, Perkara Alpukat

✍️ Tim Redaksi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Seluma– MSN (80) warga Tanah Lupis, Kelurahan Pasar Tais dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terkait kasus penganiayaan.

“Benar, kasus penganiayaan oleh MSN diberi Restoratif Justice (RJ),” terang Kasi Intel, Andi Setiawan, Rabu (23/8/23).

Dijelaskan Andi, kasus ini diberi RJ dikarena pelaku berusia lanjut dan memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Baca Juga :  Ketua Komisi II: Berikan Perhatian Khusus Untuk Seni dan Budaya Bengkulu

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Rabu (7/6) terkait masalah tanaman buah alpukat yang berada di batas tanah rumah korban dan pelaku.

“Akhirnya, pelaku dan korban saling berdamai dan pelaku dinyatakan bebas,” imbuh Andi.

RJ ini diberikan jaksa setelah menghadiri giat ekspos Restoratif Justice yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting di ruang command center.

Baca Juga :  Heboh, Napi Lapas Curup Ini Catut Nama Kabid Propam untuk Penipuan

Hadir dalam giat tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum beserta jajaran, Wakajati Bengkulu beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional.(nt/oza)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *