Seluma– MSN (80) warga Tanah Lupis, Kelurahan Pasar Tais dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terkait kasus penganiayaan.
“Benar, kasus penganiayaan oleh MSN diberi Restoratif Justice (RJ),” terang Kasi Intel, Andi Setiawan, Rabu (23/8/23).
Dijelaskan Andi, kasus ini diberi RJ dikarena pelaku berusia lanjut dan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Rabu (7/6) terkait masalah tanaman buah alpukat yang berada di batas tanah rumah korban dan pelaku.
“Akhirnya, pelaku dan korban saling berdamai dan pelaku dinyatakan bebas,” imbuh Andi.
RJ ini diberikan jaksa setelah menghadiri giat ekspos Restoratif Justice yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting di ruang command center.
Hadir dalam giat tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum beserta jajaran, Wakajati Bengkulu beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional.(nt/oza)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.