Lebong, Satujuang.com – RF (36) warga Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti diamankan Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.
“Pelaku diamankan petugas kepolisian dikarenakan melakukan praktik judi togel ” terang Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, Selasa (22/8/23).
Dijelaskan Riski, pihaknya mendapat laporan dari warga adanya praktik judi jenis togel ditempat tinggal pelaku.
Atasan laporan tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dan akhirnya mendatangi kediaman pelaku.
“Saat digeledah, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp.863 ribu, 2 unit Hp, buku rekapan, 1 buah ATM BRI dan potongan kertas pasangan togel,” imbuh Riski.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diamankan petugas kepolisian dan akan diproses secara hukum.(nt/oza)











