Bengkulu – Kakek berusia 60 tahun, warga Kecamatan Kampung Melayu diamankan satuan Reskrim Polresta Bengkulu.
“Kakek tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 7 tahun,” ujar Kasie Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Kamis (22/12/22).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/12) di rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 15 November 2022 lalu yang mengetahui bahwa anaknya sering sakit di bagian kemaluannya.
“Saat ditanya orangtuanya, korban berkata datuk tu pegang ini adek sambil menunjuk kemaluannya,” cerita Sugiharto.
Diceritakan, pelaku yang merupakan kakek tiri korban melakukan hal tersebut saat keduanya menginap di rumah adik ipar Pelapor. (Tb/red)