Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menindak tegas barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator kegiatan anak jalanan di Kota Bengkulu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahum 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng) di pasal 21 ayat 2.
“Barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan maka ia terkena denda 50 juta dan hukum penjara 6 bulan,” ungkap Kadinsos Rosminiarty, Rabu (8/6/22).
Rosminiarty mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah menemukan koordinator dari anak jalanan tersebut.
Perda ini sesuai dengan yang di maksud dalam pasal 5 (larangan) ‘Setiap orang atau Badan dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis baik dengan bujukan maupun dengan paksaan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 juta.
Hal ini juga sebagai tindakan tegas dari Dinsos dengan adanya yang melarikan diri dari Rumah Singgah tersebut dengan cara membobol flapon dan terali.
“Ditakutkan disini para gepeng telah dikoordinir salah satu oknum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” pungkas Rosminiarty. (**)