Jual Surat Dokter Palsu di Bengkulu, Pria Asal Jakarta Ditangkap  

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Pria inisial DS (54) Warga Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta alat pemeriksaan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Minggu (25/12/22)

DS diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat memeriksa Toko Obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban pada Selasa (20/12/22) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa izin edar.

“Lalu membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat dibelakang sekat took,” ujar Sudarno.

Terduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari orang-orang melalui handphone dengan tarif biaya antara Rp.30 ribu sampai dengan Rp.50 ribu.

“Pembayarannya dengan system transfer ke rekening istri pelaku,” pungkas Sudarno. (Tb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *