Satujuang- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak atas berbagai layanan kesehatan, termasuk klaim untuk kecelakaan.
Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Berikut adalah daftar kecelakaan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi saat seseorang sedang melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Tunggal
Ini adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hanya satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengemudi atau pengguna jalan lain.
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, seperti masuk jalur bus TransJakarta atau tidak memakai helm saat berkendara.
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan ini melibatkan dua atau lebih pengendara, atau pengemudi dengan pejalan kaki.
Biaya perawatan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas ganda akan ditanggung oleh Jasa Raharja, terutama jika biaya layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi situasi kecelakaan.(Red/idntimes)