Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Jebolan Ajang Penyanyi Dangdut Mendekam Di Sel Tahanan

badge-check


					Jebolan Ajang Penyanyi Dangdut Mendekam Di Sel Tahanan Perbesar

Jebolan Ajang Penyanyi Dangdut Mendekam Di Sel Tahanan

Satujuang– Jebolan ajang penyanyi dangdut inisal KW Pantura mendekam di sel tahanan Polres Polda .

Pelaku ditangkap pada (8/9) didalam mobil miliknya di Kecamatan Pusat, Kota .

“Benar ada jebolan ajang penyanyi dangdut yang kami tahan,” terang Kasi Humas Polres Kota , AKP Suliyani, Rabu (13/8/23).

Kejadian bermula, pada Jumat (8/9/23) Satreskrim Polres Kota melakukan patroli di Jalan Ryacudu dan di salah satu halaman mini market terparkir mobil XPander hitam tanpa plat nomor.

Lantaran curiga, Satreskrim mendekati mobil tersebut dan mendapati KW Sedang menyuntik filler ke kliennya.

“Saat melakukan pemeriksaan ditemukan pelaku sedang melakukan penyuntikan filler kepada orang lain,” imbuhnya.

Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis kecantikan illegal sejak 1,5 bulan dan telah menangani 15 pasien.

Motif pelaku menjalankan bisnis ini dikarenakan dia membutuhkan uang dan setiap kali memberikan suntik filler kepada kliennya dia dibayar Rp.800 ribu.

“Saat ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit mobil XPander, 39 lembar kain kassa merek Onemed, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka,” ujarnya.

Kemudian satu kotak filler neuramis merek Volume yang belum dibuka dan dua kotak oneswans merek Onemed, satu set alat injeksi berisi filler neuramis 1.0 cc, satu botol anestesi merek Lidocaine dan empat jarum suntik.

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun.(oza)

Trending di Hukum