Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Solidaritas Bikers di Indonesia, BRI Finance Dukung Kegiatan Touring Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia Kopi Bengkulu Semakin Jadi Pusat Perhatian, Pak Sahid Cofee Jadi UMKM Terfavorit Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024 Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan 80 Gembok Gratis untuk Warga Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar

Politik

Jangan Mau Tertipu, Tim Hukum Romer: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah

badge-check


Tim Hukum Romer Saat Diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Bengkulu Perbesar

Tim Hukum Romer Saat Diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Lanjut Muspani, MK telah mencabut beberapa norma tentang dan meniadakan istilah Penjabat/Pelaksana Tugas (Plt) atau dan menyamakan dengan definitif. Terlebih MK menghitung masa kerja kepala daerah dihitung sejak menjalankan tugas sebagai.

“Penjabat atau Plt itu tidak ada pelantikan, demi hukum agar segera mengembalikan PKPU ke putusan MK. Kami juga memberikan peringatan keras untuk segera mencabut PKPU dan jika tidak mengindahkan maka akan kami laporkan ke DPKP,” tegas Muspani. (Red)

Trending di Politik