Lanjut Muspani, MK telah mencabut beberapa norma tentang pilkada dan meniadakan istilah Penjabat/Pelaksana Tugas (Plt) atau dan menyamakan dengan definitif. Terlebih MK menghitung masa kerja kepala daerah dihitung sejak menjalankan tugas sebagai.
“Penjabat atau Plt itu tidak ada pelantikan, demi hukum agar KPU segera mengembalikan PKPU ke putusan MK. Kami juga memberikan peringatan keras untuk segera mencabut PKPU dan jika KPU tidak mengindahkan maka akan kami laporkan ke DPKP,” tegas Muspani. (Red)