Terungkap Modus Licik! Guru Cabuli Siswi SMK di Batam dengan Dalih Hukuman Keterlambatan

Satujuang, Batam- Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus asusila di mana seorang guru cabuli siswi SMK di Batam dengan modus hukuman keterlambatan.

Tersangka berinisial MJ (32), seorang pendidik di salah satu SMK Negeri di Batam, diduga mencabuli siswinya, A (16).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban terlambat mengikuti kelas pada Selasa (6/1).

Setelah jam pelajaran usai, tersangka memanggil korban ke sebuah ruangan di area Gedung BSDC sekolah tersebut.

Di dalam ruangan, MJ memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan menawarkan tiga pilihan hukuman atas keterlambatannya.

Pilihan pertama adalah pemberian poin pelanggaran maksimal (1.000) atau dikeluarkan dari sekolah.

Pilihan kedua adalah pemanggilan orang tua ke sekolah.

Sementara itu, pilihan ketiga adalah menjalani hukuman “tahan malu”.

Karena merasa terdesak dan takut, A akhirnya memilih opsi ketiga.

Namun, opsi tersebut hanyalah akal-akalan tersangka MJ untuk memaksa korban membuka pakaian dan melakukan tindakan pencabulan.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh orang tua korban pada hari yang sama.

Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga hasil visum, MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2026.

MJ juga telah ditahan sejak 10 Februari 2026.

“Kami berkomitmen menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur secara profesional dan transparan guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (11/2/26).

Atas perbuatannya, tersangka MJ kini terancam dijerat Pasal 418 Ayat. (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (NIP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *